Sejak masa pajak Januari 2024, pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Tujuannya menyederhanakan administrasi: pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung penghasilan neto, biaya jabatan, dan PTKP setiap bulan — cukup satu perkalian.
Struktur dasarnya: bulanan pakai TER, Desember pakai Pasal 17
- Januari–November: PPh 21 = penghasilan bruto sebulan × tarif efektif bulanan (TER) sesuai kategori.
- Desember (atau masa pajak terakhir): dihitung ulang setahun penuh dengan tarif progresif Pasal 17 atas penghasilan kena pajak, dikurangi total PPh 21 yang sudah dipotong Januari–November. Selisihnya dipotong (atau dikembalikan) di bulan itu.
Jadi TER bukan tarif final — ia hanya "cicilan bulanan" yang diseimbangkan di akhir tahun. Total pajak setahun tetap mengikuti tarif progresif seperti biasa.
Tiga kategori TER: A, B, dan C
Kategori ditentukan oleh status PTKP karyawan pada awal tahun pajak:
| KATEGORI | STATUS PTKP | PTKP SETAHUN |
|---|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54 juta – Rp58,5 juta |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63 juta – Rp67,5 juta |
| C | K/3 | Rp72 juta |
Masing-masing kategori punya tabel tarif berjenjang berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan — mulai dari 0% untuk penghasilan rendah hingga 34% untuk lapisan tertinggi. Tabel lengkapnya ada di lampiran PP 58/2023.
Contoh penghitungan sederhana
Rina, status TK/0 (kategori A), gaji plus tunjangan tetap Rp10.000.000 per bulan.
- Januari–November: penghasilan bruto Rp10 juta masuk rentang TER kategori A dengan tarif 2%. PPh 21 bulanan = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000. Total 11 bulan = Rp2.200.000.
- Desember: hitung setahun penuh dengan cara lama — bruto setahun Rp120 juta, dikurangi biaya jabatan 5% (maks. Rp6 juta) menjadi neto Rp114 juta, dikurangi PTKP Rp54 juta = penghasilan kena pajak Rp60 juta. PPh setahun (Pasal 17) = 5% × Rp60 juta = Rp3.000.000.
- PPh 21 Desember = Rp3.000.000 − Rp2.200.000 = Rp800.000.
Hal-hal yang sering keliru
- Salah kategori. Status PTKP ditentukan kondisi awal tahun. Karyawan menikah di bulan Maret tetap memakai status per 1 Januari untuk tahun berjalan.
- Bruto tidak lengkap. TER dikalikan seluruh penghasilan bruto sebulan — termasuk tunjangan, uang lembur, bonus, THR, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja. Bonus besar di satu bulan otomatis menaikkan rentang tarif bulan itu.
- Lupa penghitungan ulang Desember. Tanpa rekonsiliasi akhir tahun, total potongan bisa lebih besar atau lebih kecil dari kewajiban sebenarnya — dan bukti potong 1721-A1 jadi tidak akurat.
- Pegawai tidak tetap dan bukan pegawai punya skema TER harian dan aturan tersendiri — jangan disamakan dengan pegawai tetap.
Tips administrasi untuk pemberi kerja
- Perbarui data PTKP seluruh karyawan setiap awal tahun — minta pernyataan tanggungan tertulis.
- Otomatisasi tabel TER di sistem payroll, tetapi lakukan uji petik manual tiap kuartal.
- Arsipkan kertas kerja penghitungan ulang Desember per karyawan; ini dokumen pertama yang dilihat saat pemeriksaan PPh 21.
- Terbitkan bukti potong tepat waktu melalui sistem administrasi DJP (Coretax) agar karyawan mudah melaporkan SPT Tahunannya.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 5 Juni 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.