Sentary ← Semua Artikel
Pajak5 Juni 2026·7 menit baca

Cara Menghitung PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Skema TER menyederhanakan potongan PPh 21 bulanan menjadi satu perkalian: penghasilan bruto × tarif efektif. Kuncinya ada di pemilihan kategori yang tepat dan penghitungan ulang di masa pajak Desember.

Sejak masa pajak Januari 2024, pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Tujuannya menyederhanakan administrasi: pemberi kerja tidak perlu lagi menghitung penghasilan neto, biaya jabatan, dan PTKP setiap bulan — cukup satu perkalian.

Struktur dasarnya: bulanan pakai TER, Desember pakai Pasal 17

Jadi TER bukan tarif final — ia hanya "cicilan bulanan" yang diseimbangkan di akhir tahun. Total pajak setahun tetap mengikuti tarif progresif seperti biasa.

Tiga kategori TER: A, B, dan C

Kategori ditentukan oleh status PTKP karyawan pada awal tahun pajak:

KATEGORISTATUS PTKPPTKP SETAHUN
ATK/0, TK/1, K/0Rp54 juta – Rp58,5 juta
BTK/2, TK/3, K/1, K/2Rp63 juta – Rp67,5 juta
CK/3Rp72 juta

Masing-masing kategori punya tabel tarif berjenjang berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan — mulai dari 0% untuk penghasilan rendah hingga 34% untuk lapisan tertinggi. Tabel lengkapnya ada di lampiran PP 58/2023.

Contoh penghitungan sederhana

Rina, status TK/0 (kategori A), gaji plus tunjangan tetap Rp10.000.000 per bulan.

  1. Januari–November: penghasilan bruto Rp10 juta masuk rentang TER kategori A dengan tarif 2%. PPh 21 bulanan = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000. Total 11 bulan = Rp2.200.000.
  2. Desember: hitung setahun penuh dengan cara lama — bruto setahun Rp120 juta, dikurangi biaya jabatan 5% (maks. Rp6 juta) menjadi neto Rp114 juta, dikurangi PTKP Rp54 juta = penghasilan kena pajak Rp60 juta. PPh setahun (Pasal 17) = 5% × Rp60 juta = Rp3.000.000.
  3. PPh 21 Desember = Rp3.000.000 − Rp2.200.000 = Rp800.000.
Perhatikan pola ini: potongan Desember hampir selalu berbeda dari bulan-bulan lain — bisa lebih besar, bisa lebih kecil. Ini normal dan memang dirancang begitu. Komunikasikan ke karyawan sejak awal supaya tidak ada kejutan di slip gaji Desember.

Hal-hal yang sering keliru

Tips administrasi untuk pemberi kerja

  1. Perbarui data PTKP seluruh karyawan setiap awal tahun — minta pernyataan tanggungan tertulis.
  2. Otomatisasi tabel TER di sistem payroll, tetapi lakukan uji petik manual tiap kuartal.
  3. Arsipkan kertas kerja penghitungan ulang Desember per karyawan; ini dokumen pertama yang dilihat saat pemeriksaan PPh 21.
  4. Terbitkan bukti potong tepat waktu melalui sistem administrasi DJP (Coretax) agar karyawan mudah melaporkan SPT Tahunannya.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 5 Juni 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.

Butuh bantuan menerapkannya?

Tim Sentary siap membantu — dari pembukuan rutin sampai pendampingan pajak. Konsultasi pertama gratis.

Konsultasi via WhatsApp →