Di tengah hiruk-pikuk transisi Coretax, ada satu perubahan besar lain yang mengubah cara Indonesia bersaing memperebutkan investasi asing: Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT), hasil konsensus Pilar Dua OECD/G20 dalam kerangka BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). Dasar hukumnya di Indonesia adalah PMK Nomor 136 Tahun 2024, ditetapkan 31 Desember 2024, dan tahun 2026 menjadi momen penting: mekanisme terakhirnya — UTPR — resmi berlaku, melengkapi dua mekanisme yang sudah aktif sejak 2025.
Siapa yang tercakup
GMT menyasar wajib pajak badan yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional (MNE) dengan omzet konsolidasi global minimal €750 juta (sekitar Rp12,7 triliun), yang tercapai dalam minimal 2 dari 4 tahun fiskal terakhir. Jika tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) grup tersebut di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, maka dikenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk menutup selisihnya.
Tiga mekanisme penegakan GMT
| MEKANISME | CARA KERJA | BERLAKU DI INDONESIA |
|---|---|---|
| DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax) | Indonesia sendiri yang memungut pajak tambahan atas laba domestik entitas ber-ETR rendah, alih-alih membiarkan negara lain yang memungutnya | 1 Januari 2025 |
| IIR (Income Inclusion Rule) | Entitas induk grup MNE membayar pajak tambahan atas anak usahanya yang ber-ETR di bawah 15% | 1 Januari 2025 |
| UTPR (Undertaxed Payment Rule) | Jaring pengaman terakhir — diterapkan jika pajak tambahan tidak terpungut lewat IIR, misalnya karena negara induk tidak menerapkan aturan ini | 1 Januari 2026 |
Ada juga STTR (Subject to Tax Rule), mekanisme berbasis perjanjian pajak yang memungkinkan negara sumber mengenakan pajak atas pembayaran tertentu (bunga, royalti, jasa) yang dikenakan pajak di bawah 9% di negara penerima.
Kenapa 2026 jadi tahun krusial
Dengan aktifnya UTPR per 1 Januari 2026, kerangka Pilar Dua di Indonesia kini lengkap tiga lapis. Tahun ini juga menjadi titik penting dari sisi kewajiban finansial nyata: pembayaran estimasi pajak tambahan untuk tahun pajak 2025 jatuh tempo paling lambat 31 Desember 2026. Sementara pelaporan resminya — GloBE Information Return dan SPT Tahunan PPh GloBE — punya jangka waktu lebih panjang: untuk tahun pajak 2025 (tahun pertama cakupan), pelaporan diberi kelonggaran hingga 18 bulan setelah tahun pajak berakhir (paling lambat 30 Juni 2027); untuk tahun pajak 2026 dan seterusnya, jangka waktu normal 15 bulan berlaku (paling lambat 31 Maret 2028).
Dampak ke insentif pajak yang sudah ada
Ini bagian yang paling mengubah kalkulasi bisnis. Insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bekerja dengan menurunkan pajak yang dibayar — yang berarti juga menurunkan ETR. Jika ETR turun di bawah 15% akibat insentif tersebut, pajak tambahan akan tetap dipungut — hanya saja pertanyaannya bergeser jadi siapa yang memungutnya: Indonesia sendiri lewat DMTT, atau negara asal induk perusahaan lewat IIR.
Pergeseran desain insentif: dari Tax Holiday ke QRTC
Menyadari hal ini, pemerintah tengah mengarahkan desain insentif ke instrumen yang lebih tahan terhadap GMT: Qualified Refundable Tax Credit (QRTC). Bedanya mendasar ada di perlakuan akuntansi GloBE — tax holiday langsung mengurangi pembilang dalam rumus ETR (menurunkan ETR drastis), sedangkan QRTC diperlakukan sebagai tambahan pendapatan yang tidak mengurangi pajak dibayar dalam rumus ETR. Hasilnya, ETR perusahaan tetap terjaga mendekati atau di atas 15%, sementara perusahaan tetap menerima manfaat finansial berupa pengembalian tunai atau kredit pajak.
Fasilitas tax holiday lama diperpanjang hingga 31 Desember 2025 untuk memberi kepastian hukum bagi investor yang pengajuannya sedang berjalan. Mulai 2026, kerangka QRTC yang baru diharapkan berlaku lebih penuh, diarahkan strategis untuk mendorong aktivitas riset dan pengembangan serta kegiatan berdampak ekonomi jangka panjang lainnya.
Beban kepatuhan yang meningkat
Bagi grup usaha yang tercakup, penerapan PMK 136/2024 menambah kompleksitas penghitungan yang signifikan — mulai dari menghitung laba GloBE, ETR per yurisdiksi, hingga top-up tax jika ETR di bawah 15%. Praktisi pajak internasional mencatat bahwa perhitungan ini melibatkan banyak penyesuaian detail yang perlu dipelajari mendalam, dan bahkan otoritas pajak sendiri masih dalam tahap memperdalam penerapannya bersama wajib pajak dan konsultan.
Langkah yang perlu diambil grup usaha yang tercakup
- Pastikan dulu apakah grup Anda benar-benar tercakup — periksa omzet konsolidasi global grup selama 4 tahun fiskal terakhir terhadap ambang batas €750 juta.
- Petakan ETR per yurisdiksi tempat grup beroperasi, khususnya entitas yang menikmati insentif pajak signifikan di Indonesia.
- Evaluasi ulang nilai insentif yang sedang atau akan diterima — pastikan insentif itu masih memberi manfaat riil setelah memperhitungkan potensi top-up tax dari DMTT atau IIR.
- Siapkan infrastruktur pelaporan untuk GloBE Information Return jauh sebelum tenggat, mengingat kompleksitas datanya lintas yurisdiksi.
- Konsultasikan restrukturisasi grup atau lokalisasi laba sejak dini bila relevan — bukan sebagai reaksi mendadak menjelang tenggat pelaporan.
GMT bukan sekadar pembaruan teknis regulasi pajak — ini pergeseran arsitektur perpajakan internasional yang mengubah kalkulasi dasar kenapa perusahaan multinasional memilih berinvestasi di suatu negara. Bagi grup usaha yang tercakup, kesiapan dini dan dokumentasi yang transparan adalah kunci menghadapi babak baru ini.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 7 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.