Jika belakangan Anda mendengar berita tentang kantor pajak memblokir puluhan hingga ratusan rekening sekaligus, itu bukan kejadian terisolasi. Sepanjang 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggencarkan penagihan aktif terhadap penunggak pajak lewat operasi pemblokiran rekening serentak di berbagai kantor wilayah — dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Banten, Sumatera Utara, hingga Kalimantan Timur-Utara. Bahkan kini ada sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) yang menyasar bukan cuma rekening bank, tapi juga akses ke layanan publik penting lainnya.
Kenapa penagihan makin gencar tahun ini
Target penagihan tunggakan pajak DJP untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp28,38 triliun. Namun hingga April 2026, realisasinya baru mencapai sekitar 20,47% — jauh dari ideal yang seharusnya sudah di kisaran 33% pada caturwulan pertama. Sebagian besar piutang yang dikejar berasal dari kategori "macet" atau hardcore: perusahaan pailit, aset yang sudah dipindahtangankan, atau wajib pajak yang sulit dilacak. Kesenjangan inilah yang mendorong DJP mempercepat tindakan penagihan aktif di semester kedua 2026.
Sistem pemblokiran otomatis: bukan cuma rekening bank
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, DJP kini punya kewenangan mengusulkan pembatasan hingga pemblokiran terhadap akses layanan publik tertentu bagi penunggak pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan ini sudah resmi berjalan sejak 2025, menyasar wajib pajak dengan utang pajak minimal Rp100 juta yang telah diterbitkan Surat Paksa. Layanan publik yang bisa diblokir mencakup:
- Akses sistem kepabeanan — bisa melumpuhkan bisnis yang bergantung pada aktivitas impor-ekspor
- Sistem administrasi badan hukum — menghambat berbagai proses legal-administratif perusahaan
Pemblokiran ini dinilai efektif karena langsung menyasar layanan yang esensial bagi keberlangsungan operasional bisnis — bukan sekadar sanksi administratif di atas kertas.
Tahapan penagihan pajak: dari teguran sampai lelang
Penting dipahami, pemblokiran rekening bukan langkah pertama yang diambil DJP. Prosesnya mengikuti alur bertahap berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 (sebagaimana diubah UU Nomor 19 Tahun 2000) tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK 61/2023:
| TAHAP | KETERANGAN WAKTU |
|---|---|
| Surat Teguran | Diterbitkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak |
| Surat Paksa | Diterbitkan jika Surat Teguran tidak direspons |
| Penyitaan aset | Dapat dilakukan setelah 2×24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan |
| Pemblokiran rekening | Bagian dari pengamanan aset keuangan dalam proses penyitaan |
| Pengumuman lelang | Diterbitkan jika utang tetap belum lunas setelah penyitaan |
| Lelang aset sitaan | Dilakukan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang |
Aset yang bisa disita mencakup rekening bank, kendaraan, tanah dan bangunan, aset bergerak lainnya, hingga aset usaha tertentu.
Bagaimana mekanisme pemblokiran rekening bank bekerja
Prosesnya dimulai ketika Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengajukan permintaan resmi kepada bank tempat rekening disimpan, dilengkapi dokumen pendukung: salinan Surat Paksa, salinan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan daftar Surat Paksa. Bank kemudian wajib memblokir rekening sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan, serta melaporkan saldo dan nomor rekening ke DJP paling lambat satu bulan setelah permintaan diterima.
Contoh skala operasi tahun ini
Beberapa operasi pemblokiran serentak yang tercatat sepanjang 2026 menggambarkan skala penagihan yang jauh lebih agresif dibanding tahun-tahun sebelumnya:
- Kanwil DJP Jakarta Timur: 76 rekening, 53 wajib pajak, total tunggakan Rp71 miliar (Feb–Apr 2026)
- Kanwil DJP Jakarta Selatan I: 57 rekening, lebih dari Rp80 miliar, disertai 208 tindakan penyitaan dan 80 penjualan barang sitaan (semester I 2026)
- Kanwil DJP Jakarta Selatan II: 60 rekening, tunggakan Rp1,07 triliun
- Kanwil DJP Banten: 84 wajib pajak, tunggakan Rp330,6 miliar (Mei 2026)
- Kanwil DJP Kalimantan Timur-Utara: 322 rekening, 142 wajib pajak, tunggakan lebih dari Rp710 miliar (April 2026)
Pencegahan ke luar negeri: konsekuensi lain yang sering terlewat
Selain pemblokiran rekening, DJP juga berwenang mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta yang dinilai tidak beritikad baik melunasi utangnya. Pencegahan ini berlaku paling lama enam bulan — sesuatu yang bisa sangat mengganggu bagi pemilik bisnis yang perlu bepergian untuk urusan usaha.
Cara membuka blokir atau menghindarinya sejak awal
Status blokir bisa dicabut jika salah satu kondisi berikut terpenuhi:
- Utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi sepenuhnya
- Terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapuskan utang tersebut
- Telah dilakukan penyitaan dengan nilai minimal setara utang pajak dan biaya penagihan
- Wajib pajak menyerahkan jaminan barang senilai utang pajak
- Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak telah diajukan dan disetujui resmi oleh KPP
- Hak penagihan telah kedaluwarsa
Namun jauh lebih baik mencegah daripada mengurus pencabutan blokir setelah kejadian. DJP sendiri mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk tidak menunggu tindakan penagihan aktif — segera berkoordinasi proaktif dengan KPP tempat terdaftar begitu menerima Surat Teguran, bukan menunggu sampai Surat Paksa apalagi pemblokiran.
Langkah praktis bagi pemilik bisnis
- Jangan abaikan Surat Teguran. Ini adalah kesempatan pertama dan termudah untuk menyelesaikan tunggakan sebelum eskalasi ke tahap yang lebih keras.
- Segera ajukan permohonan angsuran jika benar-benar tidak mampu melunasi sekaligus — persetujuan resmi dari KPP bisa mencegah pemblokiran rekening.
- Pantau status kepatuhan pajak perusahaan secara berkala, terutama jika perusahaan punya beberapa rekening di bank berbeda — satu tunggakan yang terlewat bisa memicu pemblokiran menyeluruh.
- Manfaatkan layanan konsultasi DJP atau konsultan pajak terdaftar untuk memahami kewajiban pajak yang belum jelas, alih-alih menunda karena bingung caranya.
- Jika bisnis Anda bergantung pada aktivitas ekspor-impor, waspadai risiko pemblokiran akses sistem kepabeanan — ini bisa melumpuhkan operasional dalam hitungan hari, bukan bulan.
Penagihan pajak yang agresif bukan berarti sewenang-wenang — semua tindakan ini mengikuti prosedur hukum yang jelas dan berjenjang. Justru karena prosesnya bertahap dan bisa diprediksi, wajib pajak yang responsif terhadap surat-surat awal punya banyak ruang untuk menghindari konsekuensi yang jauh lebih mengganggu di kemudian hari.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 7 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.