Kelebihan bayar pajak biasanya baru bisa dicairkan setelah melalui pemeriksaan penuh — proses yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Namun bagi wajib pajak tertentu, ada jalur lebih cepat bernama restitusi pendahuluan (pengembalian pendahuluan): uang lebih bayar dikembalikan lebih dulu berdasarkan penelitian administratif, bukan pemeriksaan penuh. Jalur ini kini diatur ulang lewat PMK Nomor 28 Tahun 2026, yang ditetapkan 29 April 2026 dan mulai berlaku 1 Mei 2026 — mencabut PMK 39/2018 beserta seluruh perubahannya.
Tiga kategori penerima fasilitas
PMK 28/2026 membagi wajib pajak yang berhak atas restitusi pendahuluan menjadi tiga kelompok, masing-masing dengan syarat berbeda.
1. Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
Ini kategori untuk wajib pajak patuh jangka panjang, dan syaratnya kini jauh lebih ketat dari aturan sebelumnya:
- Tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan selama 3 tahun terakhir, serta SPT Masa Januari–November tahun terakhir
- Tidak memiliki tunggakan pajak apa pun (kecuali yang sudah mendapat izin mengangsur/menunda)
- Tidak pernah terlambat membayar pajak dalam 5 tahun terakhir
- Laporan keuangan diaudit akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut — dan bukan hasil penyajian ulang akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data
- Tidak memiliki koreksi laba/rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya
- Akuntan publik yang mengaudit tidak boleh memberi jasa audit ke wajib pajak yang sama lebih dari 5 tahun berturut-turut
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir
Permohonan penetapan status ini diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak, paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.
2. Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)
Kategori ini tidak memerlukan penetapan khusus dari DJP — wajib pajak cukup mencentang opsi pengembalian pendahuluan saat menyampaikan SPT. Yang membedakan dari aturan lama, kini ada batas nilai yang lebih terperinci:
| JENIS WAJIB PAJAK | BATASAN |
|---|---|
| Orang pribadi, tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas | Tanpa batas nilai lebih bayar |
| Orang pribadi, usahawan/pekerja bebas | Lebih bayar maksimal Rp100 juta |
| Badan | Peredaran usaha maksimal Rp50 miliar/tahun, lebih bayar maksimal Rp1 miliar |
| Pengusaha Kena Pajak (restitusi PPN) | Nilai penyerahan maksimal Rp4,2 miliar, lebih bayar PPN maksimal Rp1 miliar |
3. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN)
Kategori ini mencakup emiten/perusahaan terbuka, BUMN/BUMD, mitra utama kepabeanan, authorized economic operator (AEO), produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, serta anak usaha BUMN dengan kepemilikan saham mayoritas. Syarat tambahannya:
- Menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu selama 12 bulan terakhir
- Tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan
- Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir
- Minimal 80% dari total nilai penyerahan pada masa pajak yang dimohonkan berasal dari kegiatan tertentu — ekspor barang berwujud/tidak berwujud, ekspor jasa, atau penyerahan kepada pemungut PPN
Prosesnya: penelitian, bukan pemeriksaan
Inti perubahan filosofis PMK ini adalah menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan diberikan lewat mekanisme penelitian administratif — DJP memvalidasi kebenaran penghitungan, kecocokan bukti potong/pungut, dan validitas pembayaran — bukan pemeriksaan lapangan penuh. Untuk PKP berisiko rendah, DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Namun kemudahan ini tidak menghapus pengawasan. Wajib pajak yang sudah menerima pengembalian pendahuluan tetap bisa diperiksa di kemudian hari. Jika pemeriksaan menemukan kurang bayar, DJP tetap menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar beserta sanksinya.
Nilai lebih bayar yang bisa ditolak
PMK 28/2026 juga memperjelas apa yang tidak dihitung sebagai kelebihan bayar sah, di antaranya: selisih akibat pembulatan penghitungan dalam sistem administrasi, nilai lebih bayar yang berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah (DTP), serta kesalahan wajib pajak sendiri dalam mencantumkan kredit pajak atau bukti potong PPh.
Yang perlu Anda siapkan
- Audit laporan keuangan yang konsisten. Jika mengincar status Kriteria Tertentu, opini WTP tiga tahun berturut-turut kini menjadi syarat mutlak — bukan sekadar nilai tambah.
- Rekonsiliasi bukti potong & faktur pajak secara rutin, karena validitas NTPN dan faktur pajak terkreditasi menjadi penentu utama diterima-tidaknya permohonan.
- Cek ulang status lama Anda. Jangan berasumsi status Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah dari aturan sebelumnya masih melekat — segera ajukan penetapan ulang jika masih memenuhi syarat.
- Petakan kategori mana yang paling sesuai dengan profil usaha Anda — untuk sebagian besar UMKM dan badan usaha skala menengah, jalur Pasal 17D dengan batas nilai tertentu biasanya lebih realistis dibanding jalur Kriteria Tertentu yang mensyaratkan audit WTP tiga tahun.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 6 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.