Sentary Consulting
← Semua Artikel EN
Pajak7 Juli 2026·7 menit baca

PMK 37/2025: Pajak Marketplace Mulai Dipungut 1 Juli 2026 — Ini yang Wajib Diketahui Pedagang Online

Baru enam hari lalu, mekanisme pajak untuk pedagang online resmi berubah. Marketplace kini memungut PPh Pasal 22 langsung dari transaksi Anda — bukan pajak tambahan, tapi cara barunya perlu Anda pahami betul.

Sejak 1 Juli 2026, penyedia marketplace besar di Indonesia — termasuk Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop — resmi mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online yang berjualan di platform mereka. Ini adalah implementasi dari PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang ditetapkan 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Dirjen yang secara resmi menunjuk marketplace-marketplace tersebut sebagai pemungut pajak.

Bukan pajak baru: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan DJP menegaskan berulang kali bahwa kebijakan ini tidak menambah beban pajak pedagang online. Yang berubah hanya mekanismenya — sebelumnya pedagang menyetor sendiri PPh terutangnya, kini marketplace yang memungut dan menyetorkannya langsung ke kas negara. Tujuannya menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha online dan offline.

Siapa yang termasuk "Pedagang Dalam Negeri"

PMK 37/2025 mendefinisikan pedagang yang dipungut pajaknya sebagai orang pribadi atau badan yang memenuhi dua kriteria sekaligus:

Kriteria ini juga mencakup perusahaan jasa pengiriman/ekspedisi dan perusahaan asuransi yang bertransaksi lewat marketplace yang sama.

Tarif dan kapan pajak terutang

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak ini terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace — bukan saat barang dikirim atau diterima pembeli.

Secara teknis, uang yang dibayarkan konsumen akan ditampung dulu di rekening escrow marketplace, baru ditransfer ke pedagang setelah transaksi selesai. Pemotongan pajak terjadi di titik penerimaan pembayaran oleh marketplace, sehingga dana yang akhirnya masuk ke rekening pedagang sudah bersih dari PPh Pasal 22.

Siapa yang dikecualikan dari pemungutan

Tidak semua pedagang otomatis dipungut. Pasal 10 PMK 37/2025 mengecualikan:

  1. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun — dengan syarat menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan omzetnya belum melampaui batas tersebut.
  2. Jasa pengiriman/ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  3. Pedagang yang memegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh.

Penting dicatat: transaksi yang dikecualikan dari pemungutan marketplace tetap terutang pajak sesuai ketentuan yang berlaku — pengecualian ini hanya soal siapa yang memungut, bukan soal bebas pajak sepenuhnya.

Kewajiban administratif sebelum menerima penghasilan: setiap pedagang wajib menyampaikan NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan (jika relevan) surat pernyataan omzet kepada marketplace sebelum penghasilan diterima. Surat pernyataan omzet ≤ Rp500 juta ini perlu diperbarui tiap awal tahun pajak, dan satu surat pernyataan (satu NPWP/NIK) berlaku untuk semua toko pedagang yang sama di semua marketplace — tidak perlu dibuat berulang per platform.

Contoh perhitungan sederhana

Bu Sari berjualan lewat dua marketplace berbeda. Sepanjang Maret 2026, omzetnya melewati Rp500 juta, sehingga ia wajib menyampaikan surat pernyataan baru sebelum akhir bulan itu. Mulai April 2026, pemungutan berlaku: jika omzetnya di Marketplace X sebesar Rp50 juta dan di Marketplace Y sebesar Rp25 juta pada suatu masa pajak, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% × Rp50 juta = Rp250.000 di Marketplace X, dan 0,5% × Rp25 juta = Rp125.000 di Marketplace Y.

Bagaimana pajak yang dipungut diperhitungkan

Perlakuan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut bergantung pada skema pajak yang dipakai pedagang:

Bagi pedagang, invoice elektronik yang diterbitkan marketplace berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak yang sah — dokumen ini perlu diarsipkan karena menjadi dasar pengkreditan atau pelunasan PPh Final.

Kewajiban di sisi marketplace

Selain memungut, marketplace yang ditunjuk juga wajib: menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut ke kas negara, melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi, serta menyampaikan data pedagang, transaksi, invoice, dan besaran pajak yang dipungut kepada DJP. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi baik dari sisi perpajakan maupun ketentuan penyelenggara sistem elektronik.

Yang perlu dilakukan pedagang online sekarang

  1. Cek status omzet Anda. Jika masih di bawah Rp500 juta setahun, segera siapkan dan sampaikan surat pernyataan bermeterai ke setiap marketplace tempat Anda berjualan.
  2. Pastikan data NPWP/NIK dan alamat korespondensi sudah benar di akun penjual Anda — data yang salah bisa menghambat proses pemungutan maupun pelaporan.
  3. Arsipkan setiap invoice elektronik dari marketplace sebagai bukti potong — ini dokumen penting saat mengisi SPT Tahunan atau menghitung pelunasan PPh Final.
  4. Pantau omzet kumulatif Anda sepanjang tahun. Begitu melewati Rp500 juta, Anda wajib melapor ke marketplace paling lambat akhir bulan saat ambang batas itu terlampaui.
  5. Rekonsiliasi rutin antara total PPh Pasal 22 yang dipungut sepanjang tahun dengan kewajiban PPh Final atau PPh terutang Anda — supaya tidak ada kekurangan bayar yang terlewat saat pelaporan tahunan.

Bagi banyak pelaku UMKM digital, perubahan ini sebenarnya menyederhanakan urusan administrasi — Anda tidak perlu lagi repot menyetor sendiri PPh Pasal 22 tiap bulan. Namun kewajiban memahami mekanismenya, menjaga kelengkapan dokumen, dan tetap merekonsiliasi di akhir tahun, tetap sepenuhnya ada di tangan pedagang.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 7 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.

Butuh bantuan menerapkannya?

Tim Sentary siap membantu — dari pembukuan rutin sampai pendampingan pajak. Konsultasi pertama gratis.

Konsultasi via WhatsApp →