Sejak 2018, tarif PPh Final 0,5% menjadi andalan pelaku UMKM karena kesederhanaannya: cukup kalikan omzet bulanan dengan 0,5%, setor, selesai. Namun aturan mainnya baru saja berubah cukup signifikan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) — revisi atas PP 55/2022 — yang berlaku sejak 22 April 2026, pemerintah mempersempit penerima fasilitas sekaligus memberi kepastian jangka panjang bagi yang masih berhak.
Apa yang tetap sama
- Tarifnya tetap 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bersifat final.
- Batas omzet tetap Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Omzet Rp500 juta pertama bagi orang pribadi tetap bebas pajak — ketentuan Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 tidak berubah.
Apa yang berubah: hanya tiga kelompok yang berhak
Ini perubahan terbesarnya. Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, fasilitas PPh Final UMKM kini hanya boleh dimanfaatkan oleh:
- Wajib pajak orang pribadi — kini tanpa batas waktu, karena Pasal 59 PP 55/2022 yang mengatur jangka waktu pemanfaatan dihapus.
- PT Perorangan (perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang) — juga tanpa batas waktu.
- Koperasi — maksimal empat tahun sejak terdaftar.
Artinya, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi termasuk penerima fasilitas. Badan usaha berbentuk itu diberikan masa transisi untuk menyelesaikan sisa jangka waktunya, lalu wajib beralih ke tarif umum PPh Badan.
Pekerjaan bebas dikecualikan — termasuk profesi digital
PP 20/2026 menegaskan bahwa penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas tidak dapat memakai skema ini. Daftarnya cukup panjang: pengacara, dokter, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, penilai, aktuaris, musisi, penyanyi, seniman, model, olahragawan, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, hingga distributor pemasaran berjenjang.
Yang menarik, aturan baru ini secara eksplisit memasukkan profesi digital — influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger — ke dalam kategori pekerjaan bebas. Penghasilan dari profesi tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum, bukan 0,5%.
Celah yang ditutup: pemecahan usaha
Selama beberapa tahun, DJP memantau dua pola penghindaran: bunching (menahan pelaporan omzet agar tetap di bawah Rp4,8 miliar) dan firm splitting (memecah satu usaha besar menjadi banyak entitas kecil). PP 20/2026 menutup celah ini dengan dua cara:
- Batas omzet Rp4,8 miliar dihitung dari gabungan omzet orang pribadi dan seluruh PT Perorangan yang didirikannya.
- Bagi suami-istri dengan perjanjian pisah harta atau yang menjalankan kewajiban pajak terpisah, batas omzet dihitung dari gabungan omzet suami, istri, dan seluruh PT Perorangan milik keduanya.
Jika total gabungan melebihi Rp4,8 miliar, seluruh kelompok usaha itu tidak lagi berhak atas tarif 0,5% pada tahun-tahun pajak berikutnya.
Ringkasan: posisi Anda di aturan baru
| BENTUK USAHA | STATUS DI PP 20/2026 |
|---|---|
| Orang pribadi (usaha, bukan pekerjaan bebas) | Berhak, tanpa batas waktu, omzet ≤ Rp4,8 M |
| PT Perorangan (satu pendiri) | Berhak, tanpa batas waktu, omzet gabungan ≤ Rp4,8 M |
| Koperasi | Berhak, maksimal 4 tahun sejak terdaftar |
| CV / Firma / PT / BUMDes | Tidak lagi berhak — masa transisi, lalu tarif umum |
| Pekerjaan bebas & profesi digital | Dikecualikan — kena tarif umum |
Apa yang sebaiknya Anda lakukan sekarang
- Petakan status Anda. Cek bentuk badan usaha, sumber penghasilan, dan sisa masa fasilitas berdasarkan tabel di atas.
- Hitung omzet konsolidasi. Jika Anda punya beberapa PT Perorangan, atau pasangan Anda juga berusaha dengan pisah harta, jumlahkan seluruh omzetnya.
- Siapkan transisi ke pembukuan penuh jika Anda termasuk yang beralih ke tarif umum — penghitungan PPh dengan tarif umum membutuhkan laporan laba rugi yang rapi, bukan sekadar catatan omzet.
- Patuhi dengan itikad baik. Wajib pajak yang patuh sejak awal meminimalkan risiko pembetulan SPT, penghitungan ulang dengan tarif umum, dan sengketa di kemudian hari.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 2 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.