Sentary Consulting ← Semua Artikel
Pembukuan6 Juli 2026·7 menit baca

PSAK 118: Perubahan Besar Format Laporan Laba Rugi Mulai 2027

Laporan laba rugi yang Anda kenal selama ini akan berganti format. PSAK 118 — adopsi dari IFRS 18 — mewajibkan struktur baru dengan lima kategori dan satu konsep pengungkapan yang sama sekali baru: UKTM.

Pada 28 Mei 2025, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) mengesahkan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan — adopsi dari IFRS 18 Presentation and Disclosure in Financial Statements. Standar ini akan menggantikan PSAK 201 (dahulu dikenal sebagai PSAK 1) dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2027. Meski masih dua tahun lagi, DSAK IAI sudah menegaskan bahwa dampaknya akan menyentuh laporan keuangan seluruh perusahaan di seluruh industri yang menggunakan SAK Umum berbasis IFRS — bukan standar niche untuk sektor tertentu.

Catatan cakupan: PSAK 118 berlaku bagi entitas yang memakai SAK Umum (biasanya perusahaan terbuka, BUMN, atau entitas dengan akuntabilitas publik). Entitas privat yang memakai SAK EP tidak terikat standar ini — namun jika grup usaha Anda memiliki entitas induk yang memakai SAK Umum, laporan konsolidasiannya tetap akan terpengaruh.

Perubahan paling terasa: struktur laporan laba rugi

Selama ini, penyajian laporan laba rugi relatif fleksibel — perusahaan punya banyak keleluasaan menyusun urutan dan pengelompokan pos. PSAK 118 mengakhiri fleksibilitas itu dengan mewajibkan lima kategori tetap:

  1. Aktivitas operasi
  2. Aktivitas investasi
  3. Aktivitas pendanaan
  4. Pajak penghasilan
  5. Operasi yang dihentikan

Di dalam struktur itu, entitas diwajibkan menyajikan tiga subtotal baru yang sebelumnya tidak wajib ada:

Tujuannya jelas: membuat struktur laporan laba rugi lebih konsisten antar perusahaan, sehingga investor dan analis bisa membandingkan kinerja operasional inti tanpa perlu membongkar catatan kaki satu per satu.

Konsep baru: UKTM (Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen)

Ini elemen paling mencolok dari PSAK 118 — konsep yang sebelumnya tidak ada sama sekali dalam SAK Indonesia. UKTM (padanan dari Management-defined Performance Measures/MPM) adalah ukuran kinerja "non-standar" yang sering dipakai manajemen dalam presentasi ke investor — misalnya EBITDA yang disesuaikan, laba underlying, atau metrik serupa yang tidak didefinisikan langsung oleh SAK.

Sebelumnya, angka-angka semacam ini biasa muncul di materi investor tanpa diatur ketat dalam laporan keuangan resmi. PSAK 118 mengubah itu: jika manajemen mengomunikasikan ukuran kinerja semacam ini kepada publik, standar mewajibkan pengungkapan formal dalam catatan atas laporan keuangan — termasuk rekonsiliasinya ke subtotal yang didefinisikan PSAK 118. Tujuannya agar investor bisa menilai seberapa jauh "cerita" manajemen menyimpang dari angka standar, dan tidak menyesatkan.

Prinsip agregasi dan disagregasi

PSAK 118 juga menegaskan prinsip bahwa entitas harus menilai secara sadar apakah suatu pos sebaiknya digabung (agregasi) atau dipisah (disagregasi) berdasarkan tingkat materialitasnya:

Ini menuntut penilaian profesional (judgement) yang lebih aktif dari penyusun laporan keuangan, bukan sekadar mengikuti format template yang sudah baku.

Bagian lain yang ikut berubah — dan yang tidak

KOMPONEN LAPORANTINGKAT PERUBAHAN
Laporan laba rugiPerubahan besar — struktur kategori & subtotal baru
Catatan atas laporan keuanganPerubahan besar — pengungkapan UKTM, prinsip agregasi/disagregasi
Laporan arus kasSebagian berubah
Laporan posisi keuanganSedikit berubah
Laporan perubahan ekuitasSedikit berubah

Langkah persiapan yang realistis mulai sekarang

Dua tahun menjelang 2027 terdengar lama, tetapi transisi laporan keuangan skala ini — terutama untuk perusahaan dengan struktur bisnis kompleks — biasanya butuh waktu persiapan lebih dari satu tahun buku penuh (karena periode komparatif juga perlu disesuaikan).

  1. Pelatihan internal tim akuntansi mengenai konsep UKTM, lima kategori laba rugi, dan perbedaan mendasar antara "penyajian" dan "pengungkapan" dalam kerangka PSAK 118.
  2. Simulasikan laporan keuangan Anda dalam format baru sebagai uji coba — ini biasanya memunculkan masalah klasifikasi yang tidak terduga sebelum benar-benar wajib diterapkan.
  3. Identifikasi ukuran kinerja non-standar yang selama ini dipakai manajemen Anda dalam presentasi ke investor atau bank — karena itulah yang berpotensi menjadi UKTM yang wajib diungkapkan.
  4. Libatkan auditor sejak tahap perencanaan, bukan menjelang tenggat. Auditor kini juga berperan memastikan manajemen tidak keliru menafsirkan batas materialitas dan UKTM.
  5. Evaluasi sistem ERP/akuntansi Anda — banyak sistem pelaporan yang perlu dikonfigurasi ulang agar bisa menghasilkan struktur lima kategori secara otomatis, bukan disusun manual tiap periode.

Bagi perusahaan yang laporan keuangannya dipakai untuk pengajuan kredit besar, due diligence investor, atau konsolidasi grup usaha lintas entitas, menyiapkan transisi ini lebih awal akan jauh lebih murah dibanding menyusunnya ulang mendadak menjelang 2027.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 6 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.

Butuh bantuan menerapkannya?

Tim Sentary siap membantu — dari pembukuan rutin sampai pendampingan pajak. Konsultasi pertama gratis.

Konsultasi via WhatsApp →