Sentary Consulting ← Semua Artikel
Bisnis6 Juli 2026·6 menit baca

PSAK 119: Pengungkapan Lebih Ringkas untuk Anak Perusahaan dalam Grup Usaha

Jika bisnis Anda punya beberapa anak perusahaan di bawah satu induk yang menyusun laporan konsolidasian, PSAK 119 bisa memangkas banyak beban pengungkapan yang selama ini wajib disusun berulang di tiap entitas anak.

Grup usaha dengan banyak anak perusahaan sering menghadapi beban administratif yang sama berulang kali: setiap entitas anak, meski laporannya nanti dikonsolidasikan ke induk, tetap harus menyusun pengungkapan lengkap sesuai PSAK yang berlaku — sekalipun penggunanya sebagian besar hanya pihak internal grup. PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan, disahkan DSAK IAI pada 27 Agustus 2025, dirancang untuk mengatasi persis masalah ini.

Apa yang diatur PSAK 119

PSAK 119 merujuk pada IFRS 19 Subsidiaries without Public Accountability: Disclosures yang diterbitkan IASB Mei 2024. Standar ini tidak mengubah cara entitas anak mengakui dan mengukur transaksinya — itu tetap mengikuti PSAK lain seperti biasa. Yang berubah hanya persyaratan pengungkapannya, yang dibuat jauh lebih ringkas dibanding PSAK-PSAK standar.

Syarat entitas yang boleh menerapkan: entitas anak dapat memilih menerapkan PSAK 119 jika, pada akhir periode pelaporannya, entitas tersebut tidak memiliki akuntabilitas publik dan memiliki entitas induk (langsung atau perantara) yang menyusun laporan keuangan konsolidasian tersedia bagi publik sesuai SAK Indonesia, SAK Internasional, atau IFRS Accounting Standards.

Cara kerjanya: substitusi, bukan penghapusan

Penting dipahami: PSAK 119 tidak menghapus kewajiban pengungkapan begitu saja. Entitas anak yang memenuhi syarat menerapkan ketentuan pengungkapan dalam PSAK 119 sebagai pengganti ketentuan pengungkapan di PSAK lain — sementara untuk aspek pengakuan dan pengukuran (bukan pengungkapan), entitas anak tetap mengikuti PSAK lain seperti biasa. Jadi yang dipangkas murni bagian "apa yang harus diceritakan di catatan atas laporan keuangan", bukan cara menghitung angkanya.

Pilihan menerapkan PSAK 119 juga tidak permanen — entitas yang sudah memilih menerapkannya dalam satu periode pelaporan dapat membatalkan pilihan tersebut di periode berikutnya jika situasinya berubah.

Amandemen November 2025: makin diringkas

Belum genap tiga bulan setelah disahkan, PSAK 119 sudah mendapat amandemen pada 24 November 2025, mengikuti amandemen IFRS 19 yang terbit Agustus 2025. Perubahan utamanya:

Kapan berlaku dan siapa yang perlu memperhatikan

PSAK 119 beserta amandemennya berlaku efektif 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini. Standar ini paling relevan bagi:

Yang perlu dipersiapkan

  1. Petakan struktur grup usaha Anda — identifikasi entitas anak mana yang sebenarnya memenuhi syarat "tanpa akuntabilitas publik" dengan induk yang menyusun laporan konsolidasian sesuai SAK.
  2. Bandingkan beban pengungkapan saat ini vs PSAK 119 untuk tiap entitas anak — potensi penghematan waktu dan biaya penyusunan laporan bisa signifikan pada grup usaha besar.
  3. Diskusikan dengan induk perusahaan apakah kebijakan penerapan PSAK 119 akan diseragamkan di seluruh anak perusahaan atau dipilih per entitas.
  4. Ingat sifat pilihan yang bisa dibatalkan — jangan menganggap keputusan menerapkan PSAK 119 sebagai sesuatu yang permanen dan tidak bisa dievaluasi ulang tiap tahun buku.

Bagi grup usaha keluarga atau korporasi dengan banyak anak perusahaan, PSAK 119 berpotensi menjadi salah satu standar yang paling terasa manfaatnya secara langsung — mengurangi beban administratif tanpa mengorbankan kualitas laporan konsolidasian yang dilihat investor atau bank.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 6 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.

Butuh bantuan menerapkannya?

Tim Sentary siap membantu — dari pembukuan rutin sampai pendampingan pajak. Konsultasi pertama gratis.

Konsultasi via WhatsApp →