Banyak grup usaha keluarga maupun korporasi besar di Indonesia melakukan restrukturisasi internal — menggabungkan, memisahkan, atau mengalihkan anak perusahaan yang masih berada dalam kendali pemilik yang sama. Transaksi semacam ini disebut kombinasi bisnis entitas sepengendali, dan sejak lama punya perlakuan akuntansi yang berbeda dari akuisisi bisnis pada umumnya. Aturannya baru saja diperbarui: pada 29 Oktober 2025, DSAK IAI mengesahkan revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali, menyusul kajian pasca-penerapan (post-implementation review) yang dilakukan sepanjang 2024. Revisi ini berlaku efektif 1 Januari 2026, dengan opsi penerapan dini.
Kenapa entitas sepengendali diperlakukan berbeda?
Dalam kombinasi bisnis biasa (diatur PSAK 22), pembeli mengakuisisi bisnis dari pihak yang independen — sehingga transaksi dicatat dengan metode akuisisi: aset dan liabilitas yang diperoleh dinilai ulang pada nilai wajar, dan selisihnya diakui sebagai goodwill.
Namun ketika transaksi terjadi antar entitas yang sejak awal berada dalam kendali pemilik yang sama — misalnya PT A dan PT B yang sama-sama dimiliki keluarga atau induk usaha yang sama, lalu digabung — secara substansi ekonomi tidak ada perubahan kepemilikan yang nyata. Yang berubah hanyalah struktur hukum kelompok usaha, bukan siapa yang sesungguhnya mengendalikan aset tersebut. Karena itu, PSAK 338 mengatur perlakuan akuntansi tersendiri untuk kombinasi bisnis semacam ini — pada dasarnya dicatat berdasarkan nilai tercatat (predecessor value) dari entitas yang bergabung, bukan dinilai ulang ke nilai wajar seperti akuisisi biasa.
Apa yang baru dalam revisi 2025
Revisi PSAK 338 merupakan tindak lanjut dari kajian pasca-penerapan yang melibatkan pemangku kepentingan sepanjang 2024 — proses yang lazim dilakukan DSAK IAI untuk mengevaluasi apakah standar yang sudah berjalan masih relevan dengan praktik di lapangan. DSAK IAI menyatakan bahwa pengaturan dalam revisi final tidak berbeda secara substansial dari draf eksposur yang sebelumnya dipublikasikan untuk konsultasi publik pada Agustus 2025.
Siapa yang perlu memperhatikan revisi ini
- Grup usaha keluarga yang sedang atau berencana melakukan konsolidasi anak perusahaan, pemisahan unit bisnis, atau reorganisasi kepemilikan antar entitas dalam grup yang sama.
- Korporasi dengan banyak anak perusahaan yang melakukan restrukturisasi internal untuk efisiensi operasional atau persiapan sebelum penawaran umum (IPO).
- Akuntan dan auditor yang menyusun atau menelaah laporan keuangan konsolidasian grup usaha, khususnya dalam menentukan apakah suatu transaksi tergolong kombinasi bisnis biasa (PSAK 22) atau kombinasi bisnis entitas sepengendali (PSAK 338).
Langkah praktis bagi pemilik grup usaha
- Identifikasi status pengendalian sebelum transaksi. Langkah pertama selalu memastikan apakah entitas-entitas yang terlibat memang sudah berada di bawah kendali pemilik yang sama sebelum dan sesudah transaksi — ini menentukan standar akuntansi mana yang berlaku.
- Siapkan dokumentasi struktur kepemilikan yang jelas, termasuk riwayat kendali sebelum restrukturisasi, karena ini menjadi dasar penentuan metode pencatatan.
- Selaraskan dengan implikasi pajak. Restrukturisasi yang melibatkan pengalihan aset antar entitas sepengendali punya konsekuensi pajak tersendiri (termasuk soal nilai buku vs nilai pasar) yang perlu direncanakan bersamaan dengan perlakuan akuntansinya — bukan dua proses yang terpisah.
- Evaluasi dampak pada laporan keuangan konsolidasian, khususnya jika grup usaha juga sedang bertransisi ke SAK EP, karena kedua standar ini saling terkait dalam menentukan bagaimana laporan keuangan gabungan disajikan.
Restrukturisasi grup usaha sering dianggap "sekadar administrasi" karena tidak melibatkan pihak luar. Padahal, perlakuan akuntansi dan pajaknya bisa berdampak signifikan pada laporan keuangan dan kewajiban pajak grup usaha ke depan. Melibatkan konsultan sejak tahap perencanaan — bukan setelah transaksi berjalan — biasanya jauh lebih hemat biaya dan risiko.
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai informasi umum per 6 Juli 2026 dan bukan merupakan nasihat perpajakan untuk kasus spesifik. Ketentuan perpajakan dapat berubah. Untuk penerapan pada kondisi bisnis Anda, konsultasikan dengan tim Sentary Consulting atau konsultan pajak terdaftar.