Pada 22 Juni 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Peraturan ini diundangkan 6 Juli 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal itu, menggantikan aturan lama yang sudah berumur lebih dari satu dekade, PMK 229/PMK.03/2014.
Bagi pemilik bisnis yang selama ini menyerahkan urusan pajak ke konsultan, staf internal, atau bahkan anggota keluarga, aturan ini penting untuk dipahami — karena menentukan siapa yang sah bertindak atas nama Anda di hadapan Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen apa yang wajib menyertainya.
Tiga pihak yang boleh ditunjuk sebagai kuasa
PMK 44/2026 menegaskan hanya tiga kategori pihak yang bisa ditunjuk Wajib Pajak sebagai kuasa:
- Konsultan Pajak — harus memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku.
- Pihak Lain — harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih berlaku.
- Keluarga — suami, istri, atau seseorang dengan hubungan sedarah/semenda sampai derajat kedua. Kategori ini dikecualikan dari syarat kompetensi formal.
Baik Konsultan Pajak maupun Pihak Lain tidak boleh ditunjuk sebagai kuasa apabila izin atau SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut.
Syarat tambahan untuk mantan pegawai Kemenkeu
Aturan ini secara khusus mengatur eks pegawai negeri sipil maupun eks PPPK Kementerian Keuangan yang ingin menjadi "Pihak Lain". Mereka wajib melewati jeda waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun atau berhenti, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat tertentu selama masa pengabdian — ketentuan yang tidak diatur secara eksplisit di PMK 229/2014 yang lama.
Surat Kuasa Khusus: satu kuasa, satu lingkup
Ini salah satu perubahan paling praktis. Surat Kuasa Khusus (SKK) — baik bentuk elektronik maupun kertas — kini wajib memuat secara spesifik:
- Nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa maupun penerima kuasa
- Status kuasa: Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga
- Jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak yang dikuasakan secara spesifik
- Masa berlaku Surat Kuasa Khusus
Bea meterai atas SKK juga harus lunas, dan bila kuasa yang ditunjuk adalah anggota keluarga yang tidak satu Kartu Keluarga, wajib dilampiri surat pernyataan hubungan keluarga.
Kewajiban dan larangan bagi kuasa
Seorang kuasa wajib mematuhi ketentuan perpajakan, menjunjung integritas dan kerahasiaan data Wajib Pajak, serta bertindak sesuai klasifikasi izin/SKT yang dimilikinya. Sebaliknya, kuasa dilarang menghalangi pelaksanaan pemeriksaan pajak — misalnya memberi keterangan menyesatkan, menolak memberi akses dokumen atau tempat kepada pemeriksa, atau menolak diperiksa. Pelanggaran atas kewajiban ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapan pemberian kuasa berakhir
- Masa berlaku Surat Kuasa Khusus habis
- Wajib Pajak mencabut kuasa secara resmi (dengan Surat Pencabutan)
- Izin Konsultan Pajak atau SKT dibekukan/dicabut
- Kuasa dipidana karena tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya
Begitu kuasa berakhir, akses kuasa tersebut ke Portal Wajib Pajak (untuk urusan elektronik) turut berakhir secara otomatis.
Masa transisi — tenggat 31 Desember 2026
Ini bagian yang paling perlu dicatat kalau selama ini bisnis Anda menunjuk seseorang sebagai kuasa hanya berbekal sertifikat brevet pajak atau ijazah pendidikan formal perpajakan minimal D3 dari kampus terakreditasi A — tanpa Izin Konsultan Pajak resmi. Orang tersebut masih boleh bertindak sebagai kuasa, tapi hanya sampai 31 Desember 2026, dan Surat Kuasa Khususnya wajib dibuat dalam bentuk kertas dengan melampirkan fotokopi sertifikat/ijazah tersebut, disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah tenggat itu, jalur ini tertutup — kuasa yang bersangkutan perlu punya Izin Konsultan Pajak resmi atau Surat Keterangan Terdaftar sebagai Pihak Lain untuk terus bisa bertindak mewakili Wajib Pajak.
Apa artinya untuk bisnis Anda
- Periksa ulang Surat Kuasa Khusus yang selama ini dipakai — pastikan sudah mencantumkan lingkup jenis pajak dan periode secara spesifik, bukan kuasa umum.
- Kalau kuasa Anda saat ini hanya berbekal brevet/ijazah (bukan Izin Konsultan Pajak resmi), catat tenggat 31 Desember 2026 di kalender Anda.
- Kalau menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa, siapkan salinan Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga sebagai lampiran wajib.
- Surat Kuasa Khusus lama yang sudah disampaikan ke DJP sebelum PMK ini berlaku tetap sah dipakai sampai selesai — tidak perlu dibuat ulang secara otomatis.
Perlu bantuan menyiapkan Surat Kuasa Khusus yang sesuai aturan baru?
Tim Sentary bisa bantu tinjau ulang kuasa pajak Anda saat ini dan menyesuaikannya dengan format PMK 44/2026.
Konsultasikan Sekarang →