PMK 45/2026: Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Alutsista dan Perlengkapan Pertahanan
Pada 24 Juni 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. Peraturan ini diundangkan 6 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif 4 September 2026, menggantikan PMK 191/PMK.04/2016 yang telah diubah terakhir dengan PMK 91/PMK.04/2021.
Meski topiknya spesifik untuk sektor pertahanan dan keamanan, aturan ini relevan bagi bisnis yang berperan sebagai Pihak Ketiga dalam pengadaan alutsista atau perlengkapan militer/kepolisian — misalnya perusahaan logistik, importir, atau kontraktor pengadaan yang berkontrak dengan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan lembaga terkait lainnya.
Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas ini
PMK 45/2026 mempertahankan sembilan kementerian/lembaga/badan yang berhak atas pembebasan bea masuk ini, dengan satu tambahan baru dibanding aturan sebelumnya:
- Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Polri
- Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut — instansi baru yang ditambahkan dalam PMK 45/2026
Fasilitas ini juga berlaku untuk barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama atau latihan militer bersama, serta bagi Industri Tertentu yang mengimpor bahan baku untuk memproduksi alutsista bagi kesembilan instansi tersebut.
Barang apa saja yang dibebaskan
Cakupannya meliputi dua kategori: persenjataan, amunisi, perlengkapan militer/kepolisian beserta suku cadangnya; atau barang dan bahan baku untuk memproduksi alutsista. Fasilitas berlaku untuk impor dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat, termasuk pengeluaran barang dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat lelang/pameran berikat, kawasan ekonomi khusus, KPBPB, dan penyelesaian barang impor sementara yang dihibahkan ke pemerintah pusat.
Yang perlu dicatat: pembebasan ini tidak hanya mencakup bea masuk umum, tapi juga bea masuk antidumping, imbalan, tindakan pengamanan, dan pembalasan — baik yang bersifat tetap maupun sementara. Sumber pembiayaan barangnya harus berasal dari APBN atau hibah.
Proses pengajuan lewat Portal DJBC (SINSW)
Permohonan wajib diajukan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW (kecuali saat sistem gangguan, baru boleh tertulis). Dokumen kontrak atau perjanjian hibah wajib secara eksplisit menyatakan bahwa harga tidak termasuk bea masuk. Khusus Industri Tertentu, wajib melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang sudah disetujui dan ditandasahkan pejabat berwenang dari instansi mitra.
Penelitian administrasi dan substansi dilakukan maksimal 5 hari kerja, dan keputusan persetujuan/penolakan wajib terbit dalam 5 jam kerja (permohonan elektronik) atau 1 hari kerja (permohonan tertulis) setelah penelitian selesai. Jika DJBC tidak menerbitkan penolakan dalam tenggat itu, permohonan dianggap otomatis diterima. Realisasi impor sendiri diberi waktu maksimal 1 tahun sejak Keputusan Menteri terbit.
Barang yang kontraknya putus harus diselesaikan lewat ekspor kembali, pengembalian, atau pemusnahan, paling lambat 6 bulan sejak Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban terbit. DJBC juga menjalankan monitoring dan evaluasi berkelanjutan atas seluruh fasilitas yang diberikan — indikasi penyalahgunaan dapat berujung rekomendasi audit oleh unit pengawasan DJBC.
Masa peralihan dan kapan mulai berlaku
- PMK ini berlaku 60 hari sejak diundangkan (6 Juli 2026), yaitu efektif 4 September 2026.
- Permohonan yang sudah diajukan berdasarkan PMK 191/2016 tapi belum diputus, diproses mengikuti ketentuan PMK 45/2026.
- Persetujuan yang sudah terbit di bawah aturan lama namun belum direalisasikan importasinya, tetap berlaku — realisasinya mengikuti ketentuan PMK baru.
- Keputusan pembebasan bea masuk yang sudah terbit dan belum sepenuhnya direalisasi tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Apa artinya bagi bisnis Anda
- Jika perusahaan Anda berperan sebagai Pihak Ketiga/vendor pengadaan alutsista, pastikan kontrak pengadaan secara eksplisit menyatakan harga tidak termasuk bea masuk — ini syarat wajib dokumen permohonan.
- Siapkan proses internal untuk melapor pemutusan kontrak dalam 30 hari; keterlambatan berisiko menunda layanan fasilitas berikutnya.
- Jika berstatus Industri Tertentu, pastikan RIB disetujui dan ditandasahkan pejabat berwenang instansi mitra sebelum mengajukan permohonan.
- Tinjau kontrak pengadaan atau perjanjian hibah yang sedang berjalan di bawah PMK 191/2016 — realisasinya kini mengikuti ketentuan PMK 45/2026.
Perlu bantuan menelaah kewajiban bea masuk untuk kontrak pengadaan Anda?
Tim Sentary bisa bantu tinjau struktur kontrak dan dokumen pendukung agar sesuai PMK 45/2026.
Konsultasikan Sekarang →