Pemerintah menurunkan tarif bea masuk menjadi 0% atas impor barang dan bahan untuk industri perawatan pesawat udara (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022, yang ditetapkan 15 Juli 2026, diundangkan 21 Juli 2026, dan mulai berlaku 28 Juli 2026.
PMK 50/2026 adalah bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026. Secara teknis, aturan ini mengubah Catatan Bab 98 pada Lampiran II serta struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk Bab 98 pada Lampiran III — Bab 98 adalah bab khusus dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat ketentuan untuk kepentingan nasional.
Dua fasilitas utama dalam PMK 50/2026
| Sektor | Pos tarif baru | Tarif BM | Jangka waktu |
|---|---|---|---|
| MRO pesawat udara | 98.12 s.d. 98.44 (pos tarif 9812.10.00 s.d. 9844.40.00) | 0% | Tanpa batas waktu dalam PMK |
| LPG bahan baku petrokimia | 98.45 (pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00) | 0% | 6 bulan sejak 28 Juli 2026 |
Fasilitas untuk industri MRO pesawat udara
PMK ini membuka 33 pos baru (98.12 sampai dengan 98.44) yang mengelompokkan komponen pesawat udara menurut bab asalnya dalam sistem HS — misalnya pos 98.12 untuk komponen dari Bab 32 (preparat pewarna, cat, pernis, dempul), pos 98.13 dari Bab 33, pos 98.14 dari Bab 34, sampai pos 98.44 untuk komponen dari bab lainnya (antara lain malam lebah, toluena, cairan rem hidrolik, dan jeli petroleum). Seluruhnya mencakup sekitar 148 pos tarif dengan tarif bea masuk 0%.
Yang perlu dipahami: pos-pos Bab 98 ini bukan barang baru, melainkan "pintu masuk" alternatif untuk barang yang sebenarnya sudah ada pos tarifnya di Bab 1–97. Selama syaratnya terpenuhi, importasi dapat menggunakan pos Bab 98 dengan tarif 0%.
Tiga syarat kumulatif untuk memakai pos 98.12–98.44
- Barang diimpor oleh perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.
- Importasi dilengkapi dokumen "Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri Dalam Rangka Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Jasa Industri Reparasi dan Pemeliharaan Pesawat Udara".
- Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 beserta perubahannya, yang mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan skema khusus ini.
Fasilitas untuk impor LPG industri petrokimia
Pos baru 98.45 mencakup dua pos tarif: 9845.10.00 untuk propana dicairkan (berasal dari pos tarif 2711.12.00) dan 9845.20.00 untuk butana dicairkan (dari pos tarif 2711.13.00). Keduanya memperoleh tarif bea masuk 0%.
Berbeda dengan fasilitas MRO, insentif LPG ini dibatasi waktu: Pasal II PMK 50/2026 menyatakan tarif 0% berlaku 6 bulan sejak PMK ini berlaku — yakni sejak 28 Juli 2026 sampai sekitar akhir Januari 2027.
- Kriteria perusahaan industri petrokimia yang berhak diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026 beserta perubahannya.
- Menteri Perindustrian menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan yang memuat nama perusahaan industri petrokimia yang memenuhi kriteria tersebut.
- LPG yang tidak digunakan dalam kegiatan produksi industri petrokimia, dipindahtangankan, atau tidak tercantum dalam Lampiran Kepmenperin 1944/2026, kembali diklasifikasikan pada pos tarif Bab 1–97.
Yang tidak berubah
Lampiran I (Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System/KUMHS) dinyatakan tetap. Demikian pula seluruh catatan bagian dan catatan bab di luar Bab 98, serta pos-pos Bab 98 lainnya seperti pos 98.01–98.02 (kendaraan bermotor) dan pos 98.04–98.11 (industri galangan kapal), yang ketentuannya tidak diubah. Tata laksana impor atas barang-barang ini tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Apa artinya bagi bisnis Anda
- Perusahaan MRO: pastikan penetapan sebagai perusahaan jasa industri reparasi dan pemeliharaan pesawat udara sudah dikantongi, dan proses penerbitan Tanda Sah Surat Keterangan Verifikasi Industri diurus sebelum barang tiba di pelabuhan.
- Perusahaan petrokimia: cek apakah nama perusahaan Anda termasuk dalam Kepmenperin 1944/2026. Jendela 6 bulan relatif singkat — perencanaan jadwal impor sejak awal akan menentukan besarnya penghematan.
- Importir dan PPJK: perbarui master data pos tarif; kesalahan pencantuman pos tarif Bab 98 pada dokumen kepabeanan berisiko menimbulkan koreksi dan sanksi.
- Semua penerima fasilitas: siapkan sistem penelusuran pemakaian barang agar dapat membuktikan bahwa seluruh barang benar-benar digunakan untuk kegiatan yang dimaksud, karena penggunaan di luar itu memicu reklasifikasi tarif.
Artikel terkait
PajakPMK 45/2026: Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Alutsista dan Perlengkapan Pertahanan Lihat semua artikel →Ingin memanfaatkan fasilitas bea masuk 0% ini?
Tim Sentary bisa bantu telaah kelayakan, dokumen persyaratan, dan penatausahaan barang agar fasilitas tidak gugur.
Konsultasi Gratis →